Wednesday, September 2, 2009

A. PAHAM JURNALISTIK


1. Objective Journalism: jurnalisme yang menjunjung tinggi objektivitas, seperti yang banyak ditemui saat ini.


2. Peace Journalism: memberitakan berita yang mendamaikan. Misalnya jika ada konflik, peace journalism akan menilik dari segi implikasi terhadap masyarakat, bukan aspek mengapa dan bagaimana konflik itu terjadi.


3. Government Say So Journalism: jurnalistik yang berjalan atas kehendak pemerintahan.


4. Check Book Journalism: jurnalisme yang taat pada norma, aturan, etika yang telah ditetapkan lembaga.


5. Crusade Journalism: Jurnalisme yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, sebut saja jurnalisme jihad.


6. Gotcha Journalism, Jazz Journalism, Yellow Journalism: adalah jurnalisme yang menyajikan berita berlebih-lebihan, sensasional, berupa gossip, skandal, dan kriminalitas. Jurnalisme ini menafikan hak asazi manusia.


7. Jurnalisme Advokasi: yaitu jurnalisme yang berusaha mendorong suatu tema berita tertentu, yang tidak begitu dibutuhkan masyarakat, namun penting untuk memperoleh perhatian. Misalnya advokasi lingkungan hidup.


8. Jurnalisme Sastrawi: jurnalisme yang menekankan pada keindahan bertutur, sehingga pembaca bisa nyaman dalam penyajiannya.


(dari MK Dasar-Dasar Jurnalistik Semester IV)



B. PRINSIP UTAMA JURNALISME

Dennis McQuail mengemukakan empat prinsip utama jurnalisme, yaitu:

1. Bebas dan independen
Kebebasan dan independensi pers, menurut McQuail, berarti berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan tunduk kepada kepentingan tertentu. Menyangkut isis berita (redaksional) pers tidak dikontrol atau dikendalikan secara formal (UU, peraturan, dll). Meskipun demikian, terdapat sejumlah criteria, seperti wartawan memisahkan antara opini sang wartawan, opini narasumber, serta berita yang semata-mata deskripsi atas fakta peristiwa yang terjadi. Sifat berita
--this article is a copy of kindasoup.blogspot.com works, if you don't erase this, it means you don't manage to read entire article--itu lazimnya adalah hal yang baru dan perlu diketahui masyarakat luas. Sehingga berita atau opini yang bersifat rutin dan sudah umum diketahui, pengulangan, serta penyampaian hal-hal yang sifatnya stereotype perlu dihindari.

2. Tertib dan menciptakan solidaritas
Pers terlibat aktif dalam memelihara dan mendukung ketertiban dan menciptakan solidaritas sosial. Namun bukan ketertiban dan menciptakan solidaritas sosial. Namun bukan ketertiban dan mobilisasi seperti yang dipersepsikan oleh pemerintah,
--this article is a copy of kindasoup.blogspot.com works, if you don't erase this, it means you don't manage to read entire article-- elit politik, dll. Penjabaran prinsip ini, misalnya pers ikut menahan diri, tidak memberitakan persoalan yang bisa memicu konflik antar kelompok masyarakat, mendorong meluasnya prilaku menyimpang, serta hal-hal lainnya yang dipandang mengganggu ketentraman dan ketertiban sosial.

3. Keragaman
Pemberitaan pers yang diupayakan secara maksimal merefleksikan keragaman masyarakat, selain itu memberikan akses yang sama bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Sehingga pers berperan sebagai wacana public, bukan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu, seperti kalangan elit pemerintah, melainkan justru menyuarakan aspirasi masyarakat.

4. Objektifitas
Prinsip ini berkaitan dengan isi informasi yang disampaikan. Objektivitas dalam pemberitaan meliputi: factual dan impartial. Satu berita disebut factual apabila isinya benar, sesuai realitas, tanpa ditambah-tambahi atau didramatisasi. Dengan demikian wartawan tidak membuat interpretasi atau opini tentang keterkaitan suatu peristiwa, selain mendeskripsikannya sebagai fakta. Impartial mencakup: keseimbangan, dan netralitas.
(dari buku Kompetensi Wartawan: Pedoman Peningkatan Profesionalisme Wartawan dan Kinerja Pers diterbitkan Dewan Pers dan Friedrich Ebert Stiftung)

Prinsip-prinsip Pers dalam Comission of The Freedom of The Press oleh Robert Hutchins:

1. Pers harus menerima dan melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang positif sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan secara nasional.

2. Kebebasan pers harus terbuka bagi pembatasan sesuai dengan prioritas ekonomi, kebutuhan-kebutuhan pembangunan bagi masyarakat.

3. Pers harus memberikan prioritas dalam isinya kepada budaya dan bahasa nasional (McQuail).

4. Pers harus memberikan prioritas dalam berita dan informasi untuk menghubungkannya dengan Negara-negara berkembang lain yang dekat secara geografis, budaya dan atau politis.

5. Para wartawan dan pekerja pers lainnya punya tanggung jawab maupun kebebasan dalam tugas menghimpun dan menyebarluaskan informasi mereka.

6. Demi kepentingan tujuan pembangunan, Negara mempunyai hak untuk ikut campur atau membatasi operasi-operasi media pers, serta penyelenggara sensor, pemberian subsidi dan kontrol langsung dapat dibenarkan.


C. ELEMEN-ELEMEN DASAR JURNALISTIK


Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (2001) merumuskan sembilan elemen jurnalisme:

1. Menyampaikan kebenaran

Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran fungsional. Bukan kebenaran yang banyak dicari orang-orang dalam filsafat. Bukan kebenaran mutlak, apalagi kebenaran tuhan. Bukan pula kebenaran yang bersifat religious, ideologis, atau berdasar pandangan seseorang. Sebab, pemberitaan wartawan bisa memiliki bias. Latar belakang sosial, pendidikan, kewarganegaraan, kelompok etnik, atau agama, bisa mempengaruhi laporan yang dibuatnya. Kebenaran fungsional berarti kebenaran yang terus menerus dicari. Kebenaran mengenai, misalnya, harga bahan-bahan pokok saat ini, nilai kurs mata uang, atau hasil pertandingan olah raga.
Jurnalisme melaporkan materi keberanan apa yang dapat dipercaya dan dimanfaatkan masyarakat pada saat ini. Berbekal kebenaran tersebut, masyarakat belajar dan berpikir mengenai segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya.

2. Memiliki loyalitas kepada masyarakat

Ini memaknakan kemandirian jurnalisme. Para jurnalis tidak bekerja atas kepentingan pelanggan. Para jurnalis bekerja atas komitmen, keberanian, nilai yang diyakini, sikap, kewenangan, dan profesionalisme yang telah diakui publik.

3. Memiliki disiplin untuk melakukan verifikasi

Verifikasi dalam artian menelusuri sekian saksi untuk mengungkap sebuah peristiwa, mencari sekian banyak narasumber, dan mengungkap sekian banyak komentar. Verifikasi juga berarti memilah jurnalisme dari hiburan, propaganda, fiksi dan seni. Kovach dan Rosenstiel menawarkan lima konsep dalam verifikasi: jangan menambah atau mengarang apapun; jangan menipu atau menyesatkan pembaca, pemirsa, maupun pendengar; bersikaplah setransparan dan sejujur mungkin tentang metoe dan motivasi dalam melakukan reportase; bersandarlah terutama pada reportase Anda sendiri; bersikap rendah hati.

4. Memiliki kemandirian terhadap apa yang diliputnya

Ini berarti tidak menjadi konsultan diam-diam, penulis pidato, atau mendapat uang dari pihak-pihak yang diliput. Arti lainnya, menunjukkan kredibilitas kepada berbagai pihat, melalui dedikasi terhadap
--this article is a copy of kindasoup.blogspot.com works, if you don't erase this, it means you don't manage to read entire article--akurasi, verifikasi, dan kepentingan public. Atau, kemandirian melakukan kegiatan jurnalisme dengan ketaatan dan penghormatan yang tinggi pada prinsip kejujuran, kesetiaan pada rakyat, serta kewajiban memberi informasi, dan bukan manipulasi.

5. Memiliki kemandirian untuk memantau kekuasaan

Elemen ini terkait dengan kegiatan investigatif pers. Kegiatan media melaporkan berbagai pelanggaran, kasus, atau kejahatan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, baik pihak pemerintah ataupun lembaga-lembaga yang kuat di masyarakat. Laporan pers, dengan demikian, mencegah para pemimpin pemerintahan, politik, organisasi public, dan lainnya, agar tidak melakukan sesuatu yang tidak semestinya.

6. Menyadi forum bagi kritik dan kesepakatan publik

Ialah meletakkan jurnalisme sebagai forum bagi kritik dan kesepakatan publik. Elemen ini merupakan upaya media menyediakan ruang kritik dan kompromi bagi publik. Ketika sebuah berita dilaporkan, media berarti mengingatkan masyarakat akan terjadinya sesuatu. Selain berita, media juga menyediakan ruang analisis untuk membahas peristiwa tersebut melalui konteks, perbandingan atau perspektif tertentu.
Kovach dan Rosenstiel menilai: “jurnalisme tidak saja memiliki kewajiban untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan masyarakat, tetapi juga memberikan sebuah forum kepada masyarakat untuk membangun ikatan yang mengembangkan masyarakat.”

7. Menyampaikan sesuatu secara menarik dan relevan kepada publik

Elemen ini mewajibkan media untuk melaporkan berita dengan cara yang menyenangkan, mengasyikkan dan menyentuh sensasi masyarakat. Ditambah pula, dilaporkannya suatu berita tersebut menjadi sesuatu yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

8. Membuat berita secara komprehensif dan proporsional

Mutu jurnalisme amat tergantung pada kelengkapan dan proporsionalitas pemberitaan yang dikerjakan media. Elemen ini mengingatkan media agar tidak jor-joran meliput sensasi acara pengadilan atau skandal selebritas, hanya untuk menaikkan rating, oplah, atau iklan. Apalagi pelaporannya tidak disertai verifikasi, pengecekan silang, atau wawancara berbagai pihak terkait.
Media harus menghindari khalayaknya menjadi miskin informasi disebabkan isi pemberitaan yang tidak lengkap materinya dan menonjolkan sesuatu yang tidak proporsional.

9. Memberi keleluasaan wartawan untuk mengikuti hati nurani mereka

Ini terkait dengan sistem dan manajemen media yang memiliki keterbukaan. Keterbukaan ini berguna untuk mengatasi kesulitan dan tekanan wartawan dalam membuat berita secara akurat, adil, imbang, independen, berani dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Media harus memberi ruang bagi wartawan untuk merasa bebas berpikir dan berpendapat.
Organisasi berita yang baik memberikan peluang bagi wartawan untuk menyatakan perbedaan sikap dan pendapat, melakukan
--this article is a copy of kindasoup.blogspot.com works, if you don't erase this, it means you don't manage to read entire article--penolakan terhadap redaktur, pemilik media, pemasang iklan, bahkan kekuatan tertentu di masyarakat. Selama hal itu terkait dengan prinsip kejujuran dan akurasi yang dipegang wartawan. Ini berarti mengembangkan budaya media yang melindungi tanggung jawab pribadi sebagai dasar kerja.
(dari buku Jurnalisme Kontemporer oleh Septiawan Santana K. diterbitkan Yayasan Obor, Jakarta tahun 2005)


D. TUJUAN JURNALISTIK

Tujuan secara umum:
1. To inform
2. To educate
3. To entertain
4. Social control

Tujuan lainnya:
1. To provide citizens with information they need to be free and self-governing (Kovach & Rosenstiel, 2001)
2. To tell the truth, so that people will have the information they need to be sovereign (Jack Fuller)
3. To serve the general welfare by informing the people (American society of newspaper editors)
(dari MK Dasar-Dasar Jurnalistik Semester IV)

Harold D. Lasswell (1946) mengungkapkan bahwa dalam sistem domokrasi, jurnalistik paling tidak memiliki tiga fungsi sosial, yaitu fungsi pengawasan sosial (Social Surveillance), fungsi korelasi sosial (Social Correlation), dan fungsi sosialisasi (Socialization). Fungsi pengawasan merujuk
--this article is a copy of kindasoup.blogspot.com works, if you don't erase this, it means you don't manage to read entire article--pada penyebaran informasi dan interpretasi dengan tujuan control sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, fungsi korelasi sosial adalah menghubungkan satu kelompok sosial dengan kelompok lainnya, antara satu pandangan dengan pandangan lainnya dengan tujuan mencapai konsensus atau kesepakatan bersama.
(dari buku Kompetensi Wartawan: Pedoman Peningkatan Profesionalisme Wartawan dan Kinerja Pers diterbitkan Dewan Pers dan Friedrich Ebert Stiftung)

E. FUNGSI JURNALISTIK

1. To give a daily account of what is happening in the world
2. To serve as watchdog on government
3. To inform the citizens so they can participate democratic decision making
4. To provide a forum for a wide range of views
5. To give citizens practical information for every day living
6. To provide continuing education for adults
7. To provide entertainment
(dari MK Dasar-Dasar Jurnalistik Semester IV)

F. DEFENISI JURNALIS
Sesuai dengan defenisi Pers dalam UU Pers no. 40 tahun 1995: “Pers yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
--this article is a copy of kindasoup.blogspot.com works, if you don't erase this, it means you don't manage to read entire article--meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta dalam grafik maupun dakan bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”, maka jurnalis adalah orang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur, dan digolongkan menjadi enam bagian:
1. Jurnalis mencari
2. Jurnalis memperoleh
3. Jurnalis memiliki
4. Jurnalis menyimpan
5. Jurnalis mengolah
6. Jurnalis menyampaikan
(dari MK Dasar-Dasar Jurnalistik Semester IV)